Sering kita mendengar ada orang yang pekerjaannya berkutat dengan dunia perpajakan, tapi dia tidak bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Siapakah mereka ?
Konsultan pajak namanya. Adalah orang/badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tidak semua orang dapat menjadi konsultan pajak di Indonesia. Mereka terikat dengan beberapa syarat penting.
Konsultan pajak mempunyai beberapa kewajiban, antara lain :
- memberikan jasa konsultasi kepada WP dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;
- mematuhi kode etik konsultan pajak dan berpedoman pada standar profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak;
- mengikuti kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan yang diselenggarakan atau diakui oleh asosiasi konsultan pajak dan memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan;
- menyampaikan laporan tahunan konsultan pajak; dan
- memberitahukan secara tertulis setiap perubahan pada nama dan alamat rumah dan kantor dengan melampirkan bukti perubahan dimaksud.
Konsultan pajak berperan penting dalam proses penerimaan negara. Bagaimana tidak, konsultan pajak turut berpartisipasi dalam mengedukasi wajib pajak yang membutuhkan jasa perpajakan.
Source : https://www.pajak.go.id/id/artikel/mengenal-profesi-konsultan-pajak